IDXChannel - Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum.
Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.
Wacana kebijakan ini dapat menggeser pendekatan pidana menjadi kompromi administratif. Mereka juga mengingatkan, apabila regulasi tersebut disahkan, dapat berisiko munculnya praktik koruptif baru sekaligus menciptakan wilayah abu-abu yang berujung pada kriminalisasi di masa mendatang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengatakan, penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi.
Dia mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi selama ini adalah penyederhanaan aturan dan proses, karena struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” kata dia, Rabu (6/5/2026).