Dia menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif.
Menurutnya, produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana. Jika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas.
Dia juga mempertanyakan logika kebijakan yang lebih dulu memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal, namun pemerintah akan kembali menutup celah apabila pelanggaran masih terjadi di kemudian hari. Penegakan hukum baru kembali ditegakkan setelah pelanggaran terjadi, bukan dicegah sedini mungkin.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Apabila penegakan hukum pidana dilemahkan dengan pendekatan kompromi, maka sama saja pemerintah memberi kesempatan untuk pelaku pidana terus melanggar, sehingga tujuan besar kebijakan cukai malah tidak akan tercapai.
Dalam konteks adanya dugaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan yang lunak justru menghambat upaya membongkar kejahatan terorganisir.
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” katanya.