IDXChannel - Munculnya keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi tata kelola nikel di Indonesia memicu pertanyaan publik mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut.
Hal ini menyusul kasus hukum yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse menjelaskan ihwal Tupoksi yang sebenarnya dijalankan mitra kerjanya tersebut.
"Yang jelas kalau berdasarkan tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bisa mencakup pengawasan terhadap instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara atau menjalankan misi pelayanan publik.
Meskipun belum mengetahui detail kasus tata kelola nikel yang dimaksud, dia menegaskan bahwa selama terdapat unsur pelayanan publik yang dilanggar, maka Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.