sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya

News editor Felldy Utama
17/04/2026 17:38 WIB
Meskipun belum mengetahui detail kasus tata kelola nikel yang dimaksud, dia menegaskan bahwa selama terdapat unsur pelayanan publik yang dilanggar.
Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya
Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya

"Bahasa Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pelayanan Publik itu tidak mengalami maladministrasi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement