IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel di Sulawesi Tenggara Periode 2013-2025.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang mengatakan, pihaknya telah menetapkan seseorang bernama LS selaku Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa LS dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Senin malam.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025," kata Anang.
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” lanjut Anang.