IDXChannel - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka suara nasib guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Sebelumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.
Selanjutnya, merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Muti menjelaskan bahwa sistem tata kelola guru melibatkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan rekrutmen berada di tangan daerah.
“Pertama kami perlu sampaikan bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen,” kata Mu’ti kepada awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).