“Nah, yang sekarang ini terjadi adalah ada banyak guru yang sebelumnya mereka itu adalah guru. Saya menyebutnya supaya tidak rancu ya, guru non-ASN yang memang mereka sempat ikut PPG. Nah, sebagian lulus PPG, sebagian tidak lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru),” ujarnya.
“Sedangkan yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes. Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus,” kata Mu’ti.
Dia menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu ini diambil sebagai jalan tengah agar tidak terjadi masalah kepegawaian di sekolah-sekolah negeri. Meski demikian, ia mengakui bahwa penggajian menjadi tantangan bagi sejumlah daerah.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata dia.
Mu’ti pun menyerahkan detail teknis pelaksanaan UU ASN tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) selaku pemegang kewenangan regulasi pegawai.