“Tapi, kami sampaikan bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah,” katanya.
Mu’ti pun menjelaskan bahwa isu mengenai penghapusan tugas guru non-ASN per 31 Desember 2024 sebenarnya adalah konsekuensi dari UU ASN. Namun, pelaksanaannya digeser agar tidak menimbulkan gejolak mendadak.
“Nah, karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember 2026, tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi,” katanya.
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu,” tutur dia.
Mu’ti pun menjelaskan bahwa terkait guru-guru yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah menyiapkan skema ‘PPPK Paruh Waktu’ agar operasional pendidikan tetap berjalan dan para pengajar tetap memiliki kepastian status.