“Namun mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan-RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)