IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap.
Adapun, mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah; Kardiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui sudah hadir. Sedangkan, dua saksi lainnya belum ada keterangan kehadiran.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).