IDXChannel - Beberapa waktu lalu, juru bicara KPK Ali Fikri mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang terkait kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Beberapa pihak yang diselidiki terkait dengan hal ini adalah Angin Prayitno Aji, bersama dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah profil singkat ketiganya.
• Angin Prayitno Aji
Sejak Januari 2019, Angin menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di tahun sebelumnya, Angin pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap KPP Ambon.
Pada 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021, Ditjen Imigrasi telah melarang Angin Prayitno dan beberapa rekannya untuk bepergian ke luar negeri guna menjalani penyelidikan dugaan tindak suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menegaskan untuk membebastugaskan oknum yang diduga turut terlibat. Angin Prayitno sendiri diketahui pernah melaporkan harta kekayaannya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK secara teratur. Laporan pertamanya dibuat pada 16 Juni 2010, saat ia masih menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ketika laporan hartanya berjumlah Rp 10,3 miliar. Adapun laporan LHKPN terakhirnya disetor pada 28 Februari 2020, dengan jumlah Rp 18,6 miliar.
• Wawan Ridwan
Wawan Ridwan, salah seorang aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ditangkap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan proses pemeriksaan pada Kamis (11/11/2021). Ia merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.