sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Panggil Dua Ahli DJP

Economics editor Raka Dwi Novianto
12/11/2021 13:17 WIB
Tim KPK panggil dua ahli DJP untuk usut kasus suap perpajakan yang melibatkan Kepala Pajak Bantaeng.
Usut Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Panggil Dua Ahli DJP (Dok.MNC Media)
Usut Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Panggil Dua Ahli DJP (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang ahli Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka bakal diperiksa terkait  kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.

Keduanya yakni Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wawan Ridwan (WR) yang merupakan Kepala Pajak Bantaeng.

"Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan (WR) tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.

Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp 6.580.934.150 saat ini. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement