sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Profil Tiga Anggota Pajak yang Tersandung Korupsi, Kekayaannya Capai Miliaran

Economics editor Andin Danaryati/Litbang
12/11/2021 15:25 WIB
KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang terkait kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017.
KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang terkait kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. (Foto: MNC)
KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang terkait kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. (Foto: MNC)

Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri menilai tindakan Wawan Ridwan kurang kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap pajak pada 2016-2017. Penangkapannya ini dilakukan sejalan dengan penyelidikan kasus suap perpajakan yang menyeret Direktur Ekstentifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Tindak suap ini berjalan dengan bantuan tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, salah satunya adalah Wawan Ridwan. 

Berdasarkan laporan kekayaannya, yang diakses lewat situs resmi LHKPN, Wawan Ridwan diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 24 Februari 2021. Ia memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar. Dengan rincian harta tanah dan bangunan sebesar Rp 4,7 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 523 juta, harta bergerak lainnya Rp 619 juta, serta kas senilai Rp 164 juta. KPK juga diketahui melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk memudahkan penyelidikan hingga 30 November 2021.

• Alfred Simanjuntak

Salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak saat pemeriksaan tahun 2016-2017 adalah Alfred Simanjuntak. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Alfred yang menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, masih belum ditangkap oleh KPK. 

Bersama Wawan, Alfred diduga kuat turut berpartisipasi dalam menjalankan tindak suap pajak pada 2016-2017. Karena hal ini, penyidik memeriksa LHKPN yang dilaporkan Alfred pada 31 Desember 2020. Dalam laporan tersebut tertera bahwa ia memiliki harta sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian harta rumah dan tanah senilai Rp 650 juta, harta transportasi dan mesin senilai Rp 288 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 142 juta, dan kas sebesar Rp 468 juta. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement