sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp250 Miliar, KPK Selidiki Korupsi Izin Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/11/2021 07:12 WIB
Korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.
Korupsi izin kuota rokok dan miras di Bintan  diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. (Foto: MNC Media)
Korupsi izin kuota rokok dan miras di Bintan diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. (Foto: MNC Media)

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement