sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo II

Foto editor Sutikno
11/11/2021 10:44 WIB
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Richard Joost Lino dengan pidana penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Sidang Hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement
Advertisement