IDXChannel - Terdakwa Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa. Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum kejaksaan agung menuntut Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana dengan tuntutan 7 tahun penjara serta denda 1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya minyak goreng.