sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto editor Sutikno
06/02/2023 13:48 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023).
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023).
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023).

IDXChannel - Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023).

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement