IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan mengatur sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengatakan, Presiden Prabowo saat itu memanggil jajaran pemerintah secara langsung maupun daring untuk mengikuti rapat terbatas terkait perkembangan penanganan bencana alam.
Dalam paparannya, Suharyanto menyampaikan landasan hukum tersebut saat menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.