IDXChannel - Sejumlah produk dari produsen miras (minuman keras) seperti bir ada yang mengklaim tidak menggunakan alkohol atau bahan haram dalam beberapa jenis produknya. Apakah produk tersebut dapat sertifikasi halal?
Dikutip dari berita LPPOM MUI, menurut Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa miras tak dapat dilakukan sertifikasi halal meskipun diklaim tanpa alkohol. Pihaknya menekankan tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Sikap Komisi Fatwa tersebut, sebelumnya juga pernah ditegaskan ketika pada 2015 lalu, membahas pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan produsen minuman. Namun karena produk yang dihasilkannya tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama di MUI, maka pengajuan tersebut ditolak.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” jelasnya.
Sebelumnya, ada pula perusahaan yang membuat permen (gula-gula) untuk anak-anak. Tapi bentuk permen itu menyerupai bentuk ular. MUI tidak mengharamkan produk itu. Namun juga tidak memberikan sertifikat halal. Hal ini dimaksudkan guna menjaga dan menghindarkan sikap yang mungkin timbul berikutnya.