sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menelaah Bir Non Alkohol dalam Prinsip Syariah, Ini Penjelasan MUI

Syariah editor Tim IDXChannel
18/11/2021 19:37 WIB
Berikut penjelasan MUI terkait sertifikasi halal bir (miras) non alkokol.
Menelaah Bir Non Alkohol dalam Prinsip Syariah, Ini Penjelasan MUI (Dok.Okezone/Independent)
Menelaah Bir Non Alkohol dalam Prinsip Syariah, Ini Penjelasan MUI (Dok.Okezone/Independent)

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal. 

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement