IDXChannel - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS) dan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) akan segera disidang. Keduanya bakal disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Bintan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap. Tim penyidik, sambung Ali, juga telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan.
"Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dkk dan disimpulkan telah lengkap, maka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan diserahkan kewenangannya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya akan tetap dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Saat ini, keduanya masih ditahan oleh tim jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MSU ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," beber Ali.