Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIA)
Advertisement
Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Miras, Bupati Nonaktif Bintan Segera Disidang
KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap.

KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement