sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Miras, Bupati Nonaktif Bintan Segera Disidang

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/12/2021 09:20 WIB
KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap.
KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap.  (Foto: MNC Media)
KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap. (Foto: MNC Media)

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement