IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi menekan angka peredaran rokok ilegal. Langkah ini dipandang krusial untuk menciptakan iklim usaha yang adil.
Otoritas kepabeanan menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif tidak hanya sekadar mengejar target penerimaan negara, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pasar. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan yang diambil mampu meredam selisih harga yang terlalu jauh sehingga rokok ilegal tidak lagi memiliki celah pasar.
"Semuanya tentu dipertimbangkan secara matang dan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan intensif, termasuk koordinasi terkait tarif cukainya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, saat ditemui di kantor pusat DJBC, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nirwala, proses perumusan kebijakan ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain internal pemerintah, konsultasi dengan lembaga legislatif menjadi syarat mutlak untuk memastikan kebijakan tarif cukai memiliki payung hukum yang kuat dan diterima oleh publik.
Saat ini, pihak Bea Cukai tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal agar pembahasan teknis ini dapat segera dituntaskan di tingkat kementerian. Hal ini dianggap penting karena kebijakan tersebut akan menjadi lembaran baru dalam peta jalan industri hasil tembakau nasional ke depan.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta ke depan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pak Menteri karena rencana pembukaan lembaran baru ini harus didiskusikan," kata Nirwala.
Melalui pendekatan yang inklusif dan pembicaraan rutin dengan DPR, DJBC optimistis transisi para pelaku usaha dari jalur ilegal ke legal dapat berjalan efektif. Dengan demikian, industri rokok nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat tanpa bayang-bayang persaingan tidak sehat dari produk tanpa pita cukai.