IDXChannel - Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah tengah menyusun berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berbagai kalangan menilai implementasi regulasi tersebut akan menentukan arah keberlangsungan salah satu sektor industri strategis nasional yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga kehidupan petani tembakau.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor manufaktur yang memiliki karakteristik sangat berbeda dibandingkan negara lain karena membangun ekosistem yang lengkap, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.
Menurutnya, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan kehidupannya pada komoditas tersebut.
"Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga masih diperlukan impor sebagai bahan pencampur," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).