batas maksimal kandungan tar dan nikotin dan pengaturan bahan tambahan pada produk tembakau.
Kemenperin, kata dia, mendukung penyusunan aturan turunan tersebut sebagai bentuk kepastian berusaha. Namun, pihaknya secara tegas menolak sejumlah ketentuan yang dinilai melampaui amanat PP. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyeragaman warna kemasan.
Menurut Meriyanti, ketentuan dalam PP sebenarnya hanya mengatur standardisasi penempatan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan.Namun dalam draf aturan turunannya, pengaturan berkembang hingga mencakup penyamaan warna dan jenis huruf.
"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman font karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tuturnya.
Ia menilai warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri. Karena itu, perubahan terhadap identitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.