sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Hasil Tembakau Disebut Sektor Manufaktur yang Punya Karakteristik Berbeda

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/06/2026 10:28 WIB
Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah tengah menyusun berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024
Industri Hasil Tembakau Disebut Sektor Manufaktur yang Punya Karakteristik Berbeda (FOTO:iNews Media Group)
Industri Hasil Tembakau Disebut Sektor Manufaktur yang Punya Karakteristik Berbeda (FOTO:iNews Media Group)

batas maksimal kandungan tar dan nikotin dan pengaturan bahan tambahan pada produk tembakau. 

Kemenperin, kata dia, mendukung penyusunan aturan turunan tersebut sebagai bentuk kepastian berusaha. Namun, pihaknya secara tegas menolak sejumlah ketentuan yang dinilai melampaui amanat PP. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyeragaman warna kemasan.

Menurut Meriyanti, ketentuan dalam PP sebenarnya hanya mengatur standardisasi penempatan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan.Namun dalam draf aturan turunannya, pengaturan berkembang hingga mencakup penyamaan warna dan jenis huruf.

"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman font karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tuturnya. 

Ia menilai warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri. Karena itu, perubahan terhadap identitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement