sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Tutup Investasi Industri Miras

Economics editor Fahreza Rizky
07/06/2021 10:24 WIB
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi.
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang  tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement