IDXChannel - Presiden Joko Widodo resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari sejumlah sasaran, satu yang menjadi sorotan adalah investasi minuman keras (miras).
Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil. Namun, efeknya akan lebih besar.
"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya di beberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Bhima menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim menjadi kurang bagus. Apalagi, sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal.