Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Untuk itu, PP Muhammadiyah secara tegas menolak terbitnya Perpres tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana juga menyampaikan sikap yang sama.
"Kami menolak terhadap rencana legalisasi tersebut. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sudah tidak usah diperdebatkan lagi terkait hal tersebut. Karena miras lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," kata Dindin.
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih baik daripada membuat aturan melegalisasi miras kalau memang yang diharapkannya berupa pendapatan negara. Namun sisi lain sudah banyak korban jiwa akibat menenggak minuman keras.
"Salah satu alasan kami mendukung RUU Larangan Minol karena sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol itu," kata dia. (TYO)