IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Alasan MUI menentang Perpres tersebut karena miras hukumnya haram. sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
“MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,” tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Terkait investasi industr miras sendiri, pemerintah membatasi hanya boleh dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Investasi tersebut juga harus berdasarkan usulan gubernur.
Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.