Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, dari aturan yang sudah ada sebenarnya, di DKI sudah siap.
Mulai dari Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta no. 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.
“Aturan sudah cukup, tinggal kita menunggu, apakah DPRD setuju untuk mencabut saham Pemprov di PT Delta, yang kemudian kita berlepas diri dari pertanggungjawaban kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa, juga konstituen yang memilih wakil-wakilnya di parlemen,” tutupnya. (RAMA)