IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi industri miras (minuman keras) atau minuman beralkohol. Namun, sebenarnya selama ini negara mendapatkan pemasukan APBN dari cukai miras.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terdapat empat provinsi di Indonesia yang memberikan sumbangan cuka dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Adapun penerimaan cukai minuman beralkohol pada Provinsi Bali tercatat sebesar Rp27 miliar pada Januari 2021 dan kontribusinya tercatat minus 95,98% dibandingkan posisi Desember 2020 yang sebesar Rp673,12 miliar.
Kemudian, penerimaan cukai minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp61,38 juta pada Januari 2021, sumbangan kontribusinya turun 90,80% dibandingkan posisi akhir tahun lalu senilai Rp667,83 juta
Sedangkan untuk penerimaan cukai minuman beralkohol di Sulawesi Utara tercatat Rp1,33 miliar, angka tersebut turun 89,48% dibandingkan tahun lalu yakni Rp12,69 miliar.