Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambargio mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," ungkap Agus.
Kebijakan untuk kemudahan investasi ini, lanjutnya, secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatatkan turunnya penerimaan cukai MMEA disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal II-2020 akibat pandemi Covid-19. (RAMA)