ECONOMICS

11 Kriteria Modernisasi Koperasi Kini Disederhanakan Menjadi Dua

Muhammad Farhan 10/10/2024 19:07 WIB

Simplifikasi menjadi dua kriteria koperasi modern tersebut dilakukan lantaran KemenkopUKM memandang keduanya menjadi pintu masuk tercapainya kriteria lainnya.

11 Kriteria Modernisasi Koperasi Kini Disederhanakan Menjadi Dua. (Foto M Farhan/MPI)

IDXChannel - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi menjelaskan kebijakan modernisasi koperasi selama satu dekade terakhir. Kebijakan yang disebut transformasi digital koperasi itu, disebutnya berdasarkan 11 kriteria.

Zabadi menuturkan, 11 kriteria koperasi modern berbasis digital tersebut, terdiri dari layanan, sistem keanggotaan, pola bisnis yang dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi dan dikelola secara profesional, akuntabel, transparan dan lainnya.

Namun, Zabadi mengatakan KemenkopUKM kini melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan modernisasi koperasi tersebut.

"Sampai kemudian kami melakukan simplifikasi untuk menilai kemodernan bagi sebuah kooperasi. Itu pada dua hal utama, yaitu bahwa kooperasi ini masuk di dalam ekosistem digital. Yang kedua mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan modern," ujar Zabadi dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Zabadi mengungkapkan, simplifikasi menjadi dua kriteria koperasi modern tersebut dilakukan lantaran KemenkopUKM memandang keduanya menjadi pintu masuk tercapainya kriteria lainnya.

"Kenapa ukuran dari 11 kita simplifikasi menjadi 2? Karena kalau dua hal ini capai, maka kriteria lain secara otomatis juga akan tercapai," katanya.

Selain itu, Zabadi menyoroti masalah koperasi sebenarnya masih lebih luas. Jika ditujukan pada modernisasi koperasi menuju digital perlu dilakukan, maka masalah seperti manajemen dan tata kelola juga perlu dibenahi terlebih dahulu.

"Karena tidak mungkin misalnya lembaga pembiayaan mau membiayai atau mendukung pembiayaan atau kebutuhan permodalan kooperasi kalau manajemen keuangan ini masih acakadul, dikelola tidak secara profesional, tidak audited misalnya gitu," ujarnya.

"Atau juga koperasinya tidak memenuhi governansi atau tata kelola yang baik," kata Zabadi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian turut mendukung kemajuan koperasi di Indonesia karena peran pentingnya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah mempercepat transformasi digital di lingkungan koperasi.

“Karena di semua sektor, termasuk koperasi, sudah harus menyiapkan diri dan mengakselerasi dalam melakukan transformasi digital. Menurut saya, koperasi yang digital itu merupakan suatu keharusan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Minggu (23/7/2023).

(Dhera Arizona)

SHARE