11,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, 18,3 Juta Akun Terdaftar di Coretax
DJP mencatat 11,5 juta wajib apajak telah melaporkan SPT Tahunan dan 18.3 juta akun telah terdaftar di Coretax.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan formal wajib pajak yang memasuki batas akhir di pekan ketiga April 2026. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa, 21 April 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 11.579.824 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti merinci bahwa pertumbuhan laporan ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun kepatuhan Wajib Pajak Badan juga terus menunjukkan peningkatan menjelang tenggat waktu akhir April.
"Untuk periode sampai dengan 21 April 2026, tercatat sebanyak 11.579.824 SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak," ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Dari total belasan juta laporan tersebut, DJP membagi rincian penyampaian berdasarkan klasifikasi wajib pajak diantaranya dengan Wajib Pajak Tahun Buku Januari-Desember diantaranya, OP Karyawan 9.943.687 laporan, OP Non-Karyawan 1.247.643 laporan, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 383.310 laporan dan WP Badan (Mata Uang USD) 281 laporan.
Selain itu, terdapat laporan dari wajib pajak dengan siklus tahun buku berbeda (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) yang mencakup 4.866 WP Badan Rupiah dan 34 WP Badan USD.
Di sisi lain, transformasi digital melalui sistem Coretax terus menunjukkan progres yang masif. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun sistem administrasi perpajakan terintegrasi ini telah mencapai 18.299.631 pengguna.
Inge menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah krusial bagi wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien di masa depan.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.299.631," tambah Inge.
Adapun komposisi aktivasi akun tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi: 17.183.789 akun, Wajib Pajak Badan: 1.024.546 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 91.069 akun dan Wajib Pajak PMSE: 227 akun.
DJP kembali mengimbau kepada Wajib Pajak Badan agar segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April 2026 guna menghindari denda keterlambatan serta memastikan integritas data dalam sistem perpajakan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)