13 Perusahaan Lolos dari Korupsi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kejagung
Sebanyak 13 perusahaan manajemen investasi lolos dari jeratan hukum, setelah Pengadilan Tipikor mengabulkan nota keberatan yang diajukan para perusaahaan.
IDXChannel - Sebanyak 13 perusahaan manajemen investasi lolos dari jeratan hukum, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan nota keberatan yang diajukan para perusaahaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tentang membatalkan dakwaan 13 korporasi kasus Jiwasraya.
"Kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Dia mengklaim pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya secara cepat untuk menerima salinan putusan secara lengkap.
"Kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap. Kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya. (RAMA)