154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Telusuri Penyebabnya
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 sebanyak 14.053.221.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya selisih 154.421 Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 sebanyak 14.053.221. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama 2024 yang mencatatkan 14.207.642 wajib pajak.
"Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi nih, kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," ujar Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).
Lebih rinci, Suryo menyampaikan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah melapor SPT mencapai 12.999.861. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
"Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait pertumbuhan negatif ini," kata Suryo.
Berbeda dengan WP OP, jumlah Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang melaporkan SPT justru mengalami pertumbuhan. Tercatat, hingga 30 April 2025, sebanyak 1.053.360 WP Badan telah melapor, meningkat 0,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatatkan 1.048.242 WP Badan.
"DJP akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2025," ujar Suryo.
(NIA DEVIYANA)