16 Lembaga/Kementerian Ini Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Ada BPK, KPK, dan Badan Gizi
Terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran pada tahun ini.
IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran dalam APBN 2025. Meski begitu, terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran pada tahun ini.
Adapun, keputusan untuk efisiensi anggaran pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Inpres tersebut, Prabowo menetapkan efisiensi anggaran belanja pemerintah sekiranya sebesar Rp256,1 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur mengenai pos belanja yang anggarannya dipangkas. Selain itu, aturan tersebut juga merinci daftar K/L yang tidak terkena efisiensi.
Berdasarkan Lampiran Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak terkena efisiensi anggaran.
Berikut daftar 16 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran di 2025 yang dikutip Jumat (31/1/2025).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Badan Intelijen Negara
11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
12. Mahkamah Konstitusi
13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14. Badan Gizi Nasional
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
(Febrina Ratna Iskana)