ECONOMICS

16 Trainset Sudah Beroperasi, Waktu Tunggu LRT Jabodebek Kini Jadi 7,5 Menit

Heri Purnomo 02/12/2023 03:13 WIB

LRT Jabodebek kini telah mengoperasikan sebanyak 16 trainset dari sebelumnya hanya mengoperasikan 12 trainset. 

16 Trainset Sudah Beroperasi, Waktu Tunggu LRT Jabodebek Kini Jadi 7,5 Menit (Foto KAI)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, LRT Jabodebek kini telah mengoperasikan sebanyak 16 trainset dari sebelumnya hanya mengoperasikan 12 trainset. 

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Djarot Tri Wardhono menjelaskan, dengan beroperasinya 16 trainset tersebut, kini LRT Jabodebek melayani 202 perjalanan tiap harinya pada hari kerja. 

Sedangkan untuk hari libur kerja, yakni Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, LRT Jabodebek hanya melayani 200 perjalanan tiap hari. Sebelumnya, hanya melakukan 160 perjalanan per harinya. 

"Dengan begitu, secara headway-nya sudah semakin sempit dan menariknya lagi kita sudah melakukan 202 perjalanan per hari untuk hari kerja, dan akhir pekan 200 perjalanan," katanya dalam bincang 'Apa Kabar LRT Jabodebek' yang disiarkan melalui akun instagram @ditjenperkeretapian, Jumat (1/12/2023). 

Djarot menambahkan, dengan jumlah perjalanan yang bertambah  akan berdampak pada waktu pelayanan yang lebih panjang, serta waktu tunggu antarkereta atau headway yang semakin singkat.

Dia mengatakan, saat ini headway LRT Jabodebek menjadi 7,5 menit hingga 15 menit, dari sebelumnya 30-40 menit pada pola operasi 160 perjalanan. 

"Sehingga pelayanan akan menajdi lebih nyaman dan kapasitas  akan lebih besar dengan penambahan perjalanan setiap harinya," papar Djarot. 

Ada Tarif Promo LRT Jabodebek

Pada hari ini, Kemenhub menerapkan tarif promo jelang masa libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Tarif promo tersebut berupa tarif maksimal perjalanan sebesar Rp10 ribu. Sementara untuk 1 km pertama masih tetap dikenakan biaya Rp3 ribu dan kilometer selanjutnya yakni Rp700. 

Tarif tersebut hanya berlaku untuk di hari Senin hingga Jum’at pada periode di luar jam sibuk, yakni pada awal jam operasi hingga 05.59 WIB dan pukul 09.00 hingga 15.59 WIB serta 19.00 hingga akhir jam operasi. 

Kemudian untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tetap menggunakan tarif Rp10 ribu untuk tarif maksimal. 

Sedangkan untuk hari kerja pada jam sibuk yang dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga 18.59 WIB masih dikenakan tarif yang sama, yakni Rp20 ribu untuk tarif maksimal.

(FAY)

SHARE