1.835 Karton Minyak Goreng Berhasil Disita Kejati DKI Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok
Satu buah kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita
IDXChannel - Satu buah kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan siap ekspor di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada keterangan Presiden Joko Widodo sebelumnya, diumumkan bahwa minyak goreng dilarang untuk ekspor dan wajib untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Diungkapkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, kontainer yang disita dan segel oleh penyidik tersebut bernomor BEAU 473739-6 dengan ukuran 40 feet. Dalam kontainer tersebut berisi 1.835 karton minyak goreng.
"Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Tercatat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Atas temuan tersebut kontainer beserta isinya tersebut disita.
"Disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.
Selai itu tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa 2 orang saksi. Dua saksi yang diperiksa berasal dari internal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," jelasnya. (FHM)