21.271 Badan Usaha Milik Desa Ajukan Registrasi Nama
Salah satu manfaat BUM Desa dapat mendorong pengembangan desa wisata.
IDXChannel - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendorong SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pembangunan desa. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. 18 SDGs Desa tersebut adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim.
Lalu, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Menteri PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebut, pada 27 Oktober 2021, SID mencatat ada 1.586.389 kader desa yang tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa, ditangan mereka, telah terkumpul data desa sebanyak 45.008 desa (60%), data rukun tetangga sebanyak 491.618 RT, data keluarga sebanyak 31.454.354 keluarga (99%), dan data warga sebanyak 93.034.492 orang (80%).
SID juga mencatat sebanyak 21.271 BUM Desa telah mengajukan registrasi nama, 3.395 BUM Desa melakukan pendaftaran badan hukum, 1.274 BUM Desa Bersama melakukan registrasi nama, 57 BUM Desa Bersama melakukan pendaftaran badan hukum.
Dengan data lengkap yang dikumpulkan melalui SID, dapat dengan mudah dilakukan penanganan kemiskinan ekstrem di desa, penanganan pengangguran di desa, penguatan keorganisasian, finansial, dan kerja sama bisnis BUM Desa, dapat dengan dilakukan upaya pengembangan desa wisata, serta metode promosi dan kerjasamanya.
Singkatnya, SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyesuaikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa. Bahkan, rekomendasi rinci dan rencana aksi SDGs Desa yang dikeluarkan SID, memastikan Desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya. Desa lebih leluasa mendiskusikan kegiatan dan anggaran berbasis data.
“Jadi, SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan,” ujar Abdul Halim, Rabu (27/10/2021).
Dengan data desa berbasis SDGs, kata dia, langkah penanganan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen akan langsung merujuk pada warga miskin ekstrem by name by address (BNBA), aksi penangan dapat langsung ditentukan sesuai kebutuhan warga.
Sehingga, aksi penangan kemiskinan ekstrim di desa akan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat penanganan.
“Tidak akan ada warga miskin ekstrem terlewatkan, semua kebutuhan warga miskin ekstrem akan tertangani, dan langkah ini meyakinkan kita, target penanganan warga miskin ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024, akan tercapai,” pungkasnya. (TIA)