25 Kota dengan UMK Terendah, Didominasi Provinsi Jatim dan Jateng
25 kota dengan UMK terendah ini tersebar di provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
IDXChannel - 25 kota dengan UMK terendah ini tersebar di provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Beberapa kota dengan UMK terendah ini bahkan nyaris sepertiga dari gaji UMK di Jakarta.
Lalu apa saja kota dengan UMK terendah? Simak penjelasannya.
Aturan Penentuan UMK
Dalam Permenakertrans maupun Undang-Undang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015, disebutkan ada 4 jenis upah minimum, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi atau UMP, yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK, yaitu upah yang akan berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, yaitu upah atau gaji yang akan berlaku secara sektoral di satu provinsi. Sektoral yang dimaksud artinya adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK, yang berlaku untuk sektor tertentu di satu wilayah kabupaten/kota.
Selain UMP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan dari bupati atau walikota.
Gubernur juga dapat menetapkan UMSP atau UMSK dengan kesepakatan organisasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.
Ketentuannya adalah UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur biasanya dilakukan secara serentak 1 November setiap tahun.
Sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan setelah penetapan UMP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 21 November.
Penentuan UMK
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan telah menjelaskan mengenai perhitungan upah menggunakan formula sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}
Keterangan:
UMn adalah upah minimal yang akan ditetapkan.
UMt adalah upah minimal tahun berjalan.
Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
Sedangkan ΔPDBt adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto pada periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Daftar Kota dengan UMK Terendah
- UMK 2022 Kab. Banjarnegara: Rp 1.819.835,17
- UMK 2022 Kab. Sragen: Rp 1.839.429,56
- UMK 2022 Kab. Wonogiri: Rp 1.839.043,99
- UMK 2022 Kota Banjar: Rp 1.852.099,52
- UMK 2022 Kab. Rembang: Rp 1.874.322,05
- UMK 2022 Kab. Pangandaran: Rp 1.884.364,08
- UMK 2022 Kab. Brebes: Rp 1.885.019,39
- UMK 2022 Kab. Temanggung: Rp 1.887.832,11
- UMK 2022 Kab. Grobogan: Rp 1.894.032,10
- UMK 2022 Kab. Ciamis: Rp 1.897.867,14
- UMK 2022 Kab. Gunungkidul: Rp1.900.000
- UMK 2022 Kab. Blora: Rp 1.904.196,69
- UMK 2022 Kab. Kulonprogo: Rp 1.904.275
- UMK 2022 Kab. Kebumen: Rp 1.906.781,84
- UMK 2022 Kab. Kuningan: Rp 1.908.102,17
- UMK 2022 Kab. Bantul: Rp 1.916.848
- UMK 2022 Kab. Purworejo: Rp 1.911.850,80
- UMK 2022 Kab. Sampang: Rp 1.922.122,97
- UMK 2022 Kab. Wonosobo: Rp 1.931.285,33
- UMK 2022 Kota Magelang: Rp 1.935.913,27
- UMK 2022 Kab. Pamekasan: Rp 1.939.686,39
- UMK 2022 Kab. Pemalang: Rp 1.940.890,41
- UMK 2022 Kab. Situbondo: Rp 1.942.750,77
- UMK 2022 Kab. Trenggalek: Rp 1.944.932,74
- UMK 2022 Kab. Ponorogo: Rp 1.954.281,32
Itulah beberapa kota dengan UMK terendah, semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah wawasanmu.