3 Kontribusi Keuntungan dari Rokok di Indonesia, Capai Triliunan Rupiah
Kontribusi keuntungan dari rokok pada Tanah Air terbilang cukup besar. Pasalnya, omzet bisnis industri tembakau nasional dapat bernilai hingga triliunan rupiah.
IDXChannel – Kontribusi keuntungan dari rokok pada Tanah Air terbilang cukup besar. Pasalnya, omzet bisnis industri tembakau nasional dapat bernilai hingga triliunan rupiah.
Sebagai informasi, budidaya tembakau sudah mulai dilakukan Belanda saat menjajah Indonesia. Ketika itu, Belanda sengaja menumbuhkembangkan tembakau Indonesia yang diakui memiliki kualitas yang unggul untuk bahan baku rokok, baik cigarette maupun cerutu. Kemudian, terangkatlah nama Tembakau Deli sampai ke Eropa.
Industri tembakau lokal dapat bertahan walaupun kerap mengalami pasang surut. Tingginya konsumsi rokok di masyarakat menjadi alasan industri ini tetap bertahan. Perlu diketahui juga, Indonesia merupakan negara ketiga dengan konsumsi rokok terbesar dunia setelah China dan India.
Untuk mengetahui kontribusi keuntungan dari rokok di Indonesia, simak ulasan berikut ini.
Sumbang Penerimaan Cukai
Kontribusi keuntungan dari rokok di Indonesia adalah menyumbang penerimaan cukai. Kementerian Keuangan mencatat kenaikan harga rokok melalui cukai hasil tembakau (CHT) membuat penerimaan negara di sektor tersebut bertumbuh secara signifikan. Kontribusinya mencapai hingga 97 persen dari total penerimaan cukai.
Sepanjang kuartal I/2021, realisasi penerimaan cukai sebesar Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari target. Sedangkan CHT sebesar Rp48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.
Penerimaan CHT mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 73,92 persen yoy [secara tahunan]. Tingginya pertumbuhan tersebut disebabkan oleh limpahan pelunasan pemesanan pita cukai pada 2020 hingga 2021 sebesar Rp27 triliun.
Selain itu, terdapat faktor lainnya yang turut mendorong capaian penerimaan CHT, yakni tingginya pemesanan pita cukai atau produksi tembakan pada Januari dan pengaruh kenaikan tarif yang berlaku pada Februari.
Penyumbang Pajak
Kontribusi keuntungan dari rokok berikutnya adalah sebagai penyumbang pajak yang cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari yang sebelumnya 9,1 persen kini menjadi 9,9 persen. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.
3 Kontribusi Keuntungan dari Rokok di Indonesia, Capai Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)
Penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hasil tembakau.
Hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri.
Menyerap Banyak Tenaga Kerja
Sektor tembakau menjadi salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka dari itu, hal ini menjadi salah satu kontribusi keuntungan dari rokok di Indonesia. Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, melindungi tenaga kerja sektor tembakau merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Menurutnya, tenaga kerja sektor tembakau berjumlah jutaan orang yang tersebar dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri atas 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, 1,7 juta orang lainnya bekerja di sektor perkebunan. Pada 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai 931,6 juta USD atau naik sebanyak 2,98 persen dibandingkan pada 2017 sebesar 904,7 juta USD.
Itulah kontribusi keuntungan dari rokok di Tanah Air. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.