32 Ribu Ton Gula Impor Sudah Tiba di Jakarta, Harga Turun?
Sebanyak 32.500 ton gula Kristal Putih (GKP) impor tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta.
IDXChannel - Sebanyak 32.500 ton gula Kristal Putih (GKP) impor tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta. Dengan begitu, harga gula di pasaran dapat kembali normal.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut, jumlah gula yang datang tersebut merupakan bagian dari total 107.900 ton penugasan pemerintah periode 2023 sebelum Lebaran.
"Badan Pangan Nasional memastikan kedatangan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penuhi kebutuhan stok gula pada HBKN Ramadan dan Idulfitri," ujar Arief, Minggu (2/4/2023).
Arief menuturkan pengadaan gula dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang biasanya mengalami peningkatan permintaan (demand) pada momentum HBKN, sementara musim giling tebu baru akan mulai sekitar Mei 2023.
Ketersediaan gula masih harus ditopang dari luar untuk menjaga harga di pasaran bisa tetap berjalan sesuai dengan Perbedan 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen (HAP) untuk Komoditas Gula Konsumsi sebesar Rp 13.500/kg.
Berdasarkan perhitungan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2023 dari kebutuhan nasional 3,4 juta ton, diperkirakan produksi nasional mencapai 2,6 juta ton.
Sementara masih terdapat carry over dari tahun 2022 sebesar 1,1 juta ton sehingga masih diperlukan pengadaan 900 ribu ton agar di akhir tahun masih terdapat stok 1,2 juta ton, dan kebutuhan gula pada momentum HBKN dapat terpenuhi dengan cukup.
"Pengadaan dari luar ini hanya untuk mengamankan stok gula untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. Sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Januari lalu," jelas Arief.
Harga kesepakatan terakhir sebesar Rp11.500/kg. Namun akan melakukan review bersama asosiasi petani tebu rakyat sebagai adjustment guna mendapatkan harga yang tepat.
"Karena perintah Bapak Presiden Jokowi harga itu harus wajar di tingkat petani, penggiling, dan konsumen. BUMN sebagai offtaker dari produksi petani dan peternak," imbuhnya.
(DES)