ECONOMICS

333 Titik Penyekatan Tersebar dari Lampung Hingga Bali Imbas Larangan Mudik

Intan Rakhmayanti 06/05/2021 16:44 WIB

Peniadaan mudik lebaran telah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik lebaran telah berlaku mulai 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peniadaan mudik lebaran telah berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mendukung kebijakan tersebut Polri membangun 333 titik penyekatan dari luar Lampung sampai Bali.

Titik mudik ini juga termasuk jalur alternatif yang dijaga ketat untuk mencegah perjalanan mudik.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Kementerina Komunikasi dan Informatika (@kemenkominfo), Operasi Ketupat 2021 akan mengambil tindakan persuasif dan humanis agar pelaku perjalanan isa putar balik dan tidak mudik.

https://www.instagram.com/p/COg6oNAhw8j/?igshid=vcxe2ibbi99n
 
Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya untuk memutar balik.

Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.

Dalam unggahan yang berbeda, @kemekomifo menyebut baha kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.

Lalu kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Selain itu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik juga diperbolehkan.

Kemudian kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas. (TIA)

SHARE