IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Akan tetapi, larangan itu tidak serta merta berlaku. Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak.
Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak dan dibawa selama melakukan perjalanan.
Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi laman resmi :htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar.