Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.
Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb.Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.
Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau .asuk dan siap dipergunakan.
Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.
"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).
Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya digunakan untuk satu individu saja, tak mengatasnamakan kelompok. SIKM juga hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.