sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Lolos Penyekatan Larangan Mudik? Ini Caranya Buat SIKM

Economics editor Riezky Maulana
06/05/2021 12:03 WIB
Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Mau Lolos Penyekatan Larangan Mudik? Ini Caranya Buat SIKM. (Foto: MNC Media)
Mau Lolos Penyekatan Larangan Mudik? Ini Caranya Buat SIKM. (Foto: MNC Media)

Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Oleh karenamya, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.

Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan. "Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement