ECONOMICS

372.184 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Capai 12 Juta

Anggie Ariesta 20/01/2026 22:35 WIB

Mayoritas pelapor SPT berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.

372.184 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Capai 12 Juta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 per 20 Januari 2026.

Sementara itu, 12.213.336 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

"Untuk periode hingga 20 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 372.184 SPT telah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Mayoritas pelapor SPT berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan jumlah 306.503. Lalu WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 46.153, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 19.394 dan WP Badan (Mata Uang USD) 37.

Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak dengan Beda Tahun Buku yang sudah mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, yang terdiri dari 94 WP Badan (Rp) dan 3 WP Badan (USD).

Adapun komposisi aktivasi akun Coretax meliputi WP Orang Pribadi 11.340.535 aktivasi, WP Badan 844.058 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 88.959 aktivasi dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.

(DESI ANRIANI)

SHARE