sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awal 2026, DJP Catat 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Economics editor Rahmat Fiansyah
04/01/2026 08:30 WIB
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun.
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun. (Foto: iNews Media Group)
Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.

Hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP. Angka ini menunjukkan lonjakan  jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1-3 Januari 2025) sebanyak 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengapresiasi para WP yang memilih untuk melaporkan kewajiban mereka lebih dini. Menurutnya, penggunaan sistem Coretax yang semakin luas menjadi faktor kunci di balik tren positif ini.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Dia juga menekankan bahwa pergeseran perilaku ini merupakan bentuk partisipasi publik yang nyata dalam mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement